Jumat, 15 Januari 2016

Kebijakan Publik Menurut Chandler dan Plano


Setiap hari ataupun setiap menit manusia manusia mengambil keputusan. Hal ini disebabkan sejak kecil hingga meninggalkan dunia yang fana, manusia selalu dihadapkan pada bergbagai kemungkinan pilihan untuk menjalankan kehidupannya, baik kehidupan dan pekerjaan sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.kemungkinan-kemungkinan pilihan itu harus dilakukan, bahkan memilih untuk tidak bertindak apa pun sesungguhnya juga merupakan keputusan. Namun sejumlah orang mengalami kesukaran dalam memilih alternatif dan sejumlah orang lain mudah dalam memilih alternatif. Semua ini tergantung tidak saja kepada pembuat keputusan, seperti tingkat kedewasaan, ketrampilan, dan pengetahuan, tujuan yang hendak dicapai dan kemampuan meperkirakan resiko, tetapi juga jenis permasalahan yang diputuskan, lingkungan sosial, dan tersedianya informasi yang memadai mengenai objek keputusan tersebut.

Membuat keputusan berarti memilih alternatif terbaik dari berbagai alternatif yang ada, sedangkan alternatif-alternatif itu tidak selalu mengandung akibat-akibat positif. Dalam menentukan apakah suatu alternatif sebagai yang terbaik dari alternatif lain, harus ada patokannya. Yang dapat menjadi patokan dalam pengambilan keputusan politik, misalnya ideologi dan konstitusi, undang-undang, ketersediaan anggaran, sumber daya, efektifitas dan efisisiensi, etika dan moral yang hidup dalam masyarakat, dan agama.
Alternatif keputusan politik secara umum dibagi menjadi dua, yaitu proram-program perilaku untuk mencapai tujuan masyarakat negara (kebijakan umum), dan orang-orang yang akan menyelenggarakan kebijakan umum (pejabat pemerintah). Dengan demikian kebijakan umum/publik merupakan bagian dari keputusan politik.
Menurut Chandler dan Plano Kebijakan publik merupakan pemanfaatan strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Menurutnya, kebijakan publik merupakan bentuk intervensi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat (kelompok) yang kurang beruntung. Dari definisi Chandler dan Plano, kebijakan publik masuk dalam lapis pemaknaan kebijakan publik sebagai intervensi dari pemerintah. Optimalisasi kebijakan publik kemudian ada pada ranah sumber daya berupa sistem dalam masyarakatnya, sehingga kebijakan publik akan menghasilkan output yang berfungsi mensinergikan kebijakan tersebut.
Menurut Thomas R. Dye kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye mengatakan bahwa bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya (objeknya) dan kebijakan publik itu meliputi semua tindakan pemerintah" jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. Disamping itu sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijaksanaan negara. Hal ini disebabkan karena "sesuatu yang tidak dilakukan" oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan "sesuatu yang dilakukan" oleh pemerintah.
Sedangkan menurut Anderson Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan tersebut adalah :
a)      Kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan.
b)      Kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah.
c)      Kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan.
d)     Kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
e)      Kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
Definisi kebijakan publik menurut Anderson dapat diklasifikasikan sebagai proses management, dimana didalamnya terdapat fase serangkaian kerja pejabat publik. ketika pemerintah benar-benar berindak untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai decision making ketika kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif (tindakan pemerintah mengenai segal sesuatu masalah) atau negatif (keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
Kebijakan publik harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Pada dasarnya pandangan mengenai kebijakan publik dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu :
1.      Pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik sebagai tindakantindakan pemerintah.Semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijakan publik. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making dimana tindakan-tindakan pemerintah diartikan sebagai suatu kebijakan.
2.      Pendapat ahli yang memberikn perhatian khusus pada pelaksanaan kebijakan. Kategori ini terbagi dalam dua kubu, yakni :
a)      Mereka yang memandang kebijakan publik sebagai keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud-maksud tertentu dan mereka yang menganggap kebijakan publik sebagai memiliki akibat-akibat yang bisa diramalkan atau dengan kata lain kebijakan publik adalah serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making oleh pemerintah dan dapat juga diklasifikasikan sebagai interaksi negara dengan rakyatnya dalam mengatasi persoalan publik.
b)      Kebijakan publik terdiri dari rangkaian keputusan dan tindakan. Kebijakan publik sebagai suatu hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bisa diramalkan (Presman dan Wildvsky). Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making dimana terdapat wewenang pemerintah didalamnya untuk mengatasi suatu persoalan publik. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai intervensi antara negara terhadap rakyatnya ketika negara menerapkan kebijakan pada suatu masyarakat

Kebijakan harus dibedakan dengan kebijaksanaan. Policy diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan. Pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan pertimbangan lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada di dalamnya. Dapat dipetik pengertian, bahwa istilah “kebijaksanaan (wisdom)” bersifat lebih mendasar (fundamental) dan justru “kebijaksanaan (wisdom)” inilah yang menjadi dasar (fundamen) bagi penerapan kebijakan (policy).



Untuk memahami berbagai definisi kebijakan publik, ada baiknya jika kita membahas beberapa konsep kunci yang termuat dalam kebijakan publik yaitu:
1)      Tindakan pemerintah yang berwenang. Kebijakan publik adalah tindakan yang dibuat dan diimplementasikan oleh badan pernerintah yang merniliki kewenangan hukum, politis dan finansial untuk melakukannya.
2)      Sebuah reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata. Kebijakan publik berusaha merespon masalah atau kebutuhan kongkrit yang berkembang di masyarakat.
3)      Seperangkat tindakan yang berorientasi pada tujuan. Kebijakan publik biasanya bukanlah Sebuah keputusan tunggal, melainkan terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu demi kepentingan orang banyak.
4)      Sebuah keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik pada umumnya merupakan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial kebijakan publik bisa juga dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa masalah sosial akan dapat dipecahkan oleh kerangka kebijakan yang sudah ada dan karenanya tidak memerlukan tindakan.
5)      Sebuah justifikasi yang dibuat oleh seseorang atau beberapa orang aktor. Kebijakan publik berisi sebuah pernyataan atau justifikasi terhadap langkah-langkah atau rencana tindakan yang telah dirumuskan, bukan sebuah maksud atau janji yang belum dirumuskan. Keputusan yang telah dirumuskan dalam kebijakan publik bisa dibuat oleh sebuah badan pemerintah, maupun oleh beberapa perwakilan lembaga pemerintah.
Merujuk uraian definisi kebijakan publik diatas dapat dikatakan bahwa :
·         Kebijakan publik harus berorientasi kepada kepentingan publik,
·         Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah,
·         Kebijakan publik adalah tindakan pemilihan alternatif untuk dilaksanakan atau tidak untuk dilaksanakan oleh pemerintah demi kepentingan publik.
Jadi idealnya suatu kebijakan publik adalah
1.      Kebijakan publik untuk dilaksanakan dalam bentuk rill, bukan untuk sekedar dinyatakan,
2.      Kebijakan publik untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan karena didasarkan pada kepentingan publik itu sendiri.
Pada umumnya kebijakan dapat dibedakan atas empat bentuk, yaitu :
a.       Kebijakan Regulatif, yaitu kebijakan yang mengandung paksaan dan akan diterapkan secara langsung terhadap indivdu. Biasanya kebijakan regulatif dibuat untuk mencegah agar individu tidak melakukan suatu tindakan yang tak diperbolehkan seperti undang-undang hukum pidana, undang-undang antimonopoli dan kompetisi yang tidak sehat, dan berbagai ketentuan yang menyangkut keselamatan umum.. selain itu kebijakan regulatif dibuat untuk memaksakan agar individu melakukan suatu tindakan hingga kepentingan umum tidak terganggu seperti berbagai bentuk perizinan dalam menggunakan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak (public goods).
b.      Kebijakan redistributif, yaitu ditandai dengan adanya paksaan secara langsung kepada warga negara, tetapi penerapannya melalui lingkungan. Pengenaan pajak secara progresif kepada sejumlah orang termasuk kategori wajib pajak untuk memberikan manfaat kepada orang lain melalui berbagai program pemerintah merupakan inti kebijakan redistributif. Retribusi seperti tiket parkir bukan kebijakan redistributif karena ia dikenakan secara sama kepada setiap orang yang menggunakan fasilitas umum.
c.       Kebijakan Distributif, yaitu ditandai dengan pengenaan paksaan secara tidak langsung (kemungkinan pengenaan paksaan fisik sangat jauh), tetapi kebijakan itu diterapkan secara langsung terhadap individu. Individu dapat menarik manfaat dari kebijakan itu, walaupun tidak dikenakan paksaan kepada individu untuk menggunakannya. Dalam istilah yang lebih konkret, kebijakan distributuif berarti penggunaan anggaran belanja negara atau daerah untuk memberikan manfaat secara langsung kepada individu, seperti pendidikan dasar yang bebas biaya, subsidi kepada sekolah lanjutan dan perguruan tinggi, subsidi energi bahan bakar minyak, dan pemberian hak paten kepada individu yang berhasil menemukan sesuatu yang baru.
d.      Kebijakan Konstituen, yaitu itandai dengan kemungkinan pengenaan paksaan fisik yang sangat jauh, dan penerapan kebijakan itu secara langsung melalui lingkungan. Walaupun tipe keempat ini merupakan kosekuensi logis dari ketiga tipe sebelumnya, sebenarnya tipe ini merupakan kategori sisa (residual category) yang mencakup tipe-tipe lain yang tidak dimasukkan kedalam ketiga tipe sebelumnya. Kebijakan konstituen mencakup dua lingkup bidang garapan, yaitu urusan keamanan nasional dan luar negri, dan berbagai dinas pelayanan administrasi. Yang pertama mencakup pertahanan dan keamanan, badan intelejen, ketertiban umum, diplomasi dan penerangan luar negri dari kementrian luar negri. Yang kedua lebih bersifat administrasi negara, badan administrasi kepegawaian negara, percetakan negara, biro statistik, pengkajian dan penerapan teknologi dan pemetaan nasional.

Dikatakan kebijakan publik karena kepentingan yang dilayani adalah kepentingan-kepentingan publik yang dinamakan juga public interest. Maka yang aktif bekerja dalam hal ini ada beberapa lembaga publik ataupun pejabat yang dinamakan public institution dan public apparatus. Oleh karena itu untuk keberhasilan dan penyelenggaraan pelayanan kepentingan umum ataupun pemecahan masalah-masalah publik dan pemerintah, maka harus ada management (pengelolaan) yang dijalankan oleh lembaga-lembaga atau jabatan resmi, secara tersistem dan terarah.
Management yang dilakukan oleh jabatan-jabatan resmi itu disebut public management. Manajemen ini bertujuan melakukan pelayanan (service) kepada masyarakat dalam pelayanan terhadap masyarakat itu disebut public service.
Sehubungan dengan kebijakan publik menurut Chandler dan Plano, pembuatan kebijakan seharusnya bersentuhan dengan masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat dapat tersentuh. Pemanfaatan sumber daya yang ada dapat di gunakan semaksimal mungkin untuk dapat memecahkan masalah-masalah publik dan pemerintah. Pola intervensi dari negara sangat di perbolehkan untuk dapat memenuhi aspirasi masyarakat, namun hal yang di perhatiakan adalah pemerintah sebagai wakil negara harus dapat menciptakan suasana yang damai agar masyarakat tetap tenang.  
Para pejabat negara dan seluruh aparatur pemerintahan harus bersikap sebagai pelayan kepada masyarakat atau public servant. Aparatur pemerintah yang melakukan pelayanan umum itu dikendalikan melalui biro-biro, dimana sering dinamakan kelempok birokrat dan ini disebut public bureaucracy.
Istilah publik menenjukan sifat-sifat yang umum dan berarti bukan maslah-masalah pribadi (individual/privat). Harus dibedakan antara state office atau public office (kantor/jabatan pemerintah) yang berbeda dengan private office (kantor swasta). Di dalam rangka kegiatan dan tugas-tugas pemerintahan itu kepentingan yang dihadapi dan ditanggulangi adalah kepentingan-kepentingan masyarakat yakni public interest.
Jika suatu pemerintah negara melakukan pelayanan dengan berorientasi kepada kepentingan publik maka yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah  how to serve the public, sehingga pemerintah itu bertindak sebagai public servant (pelayan masyarakat) yang menyelenggarakan public service (layanan publik).
Ada 3 (tiga) macam konotasi yang terkait dengan istilah kebijakan publik, yaitu:
1)      Pemerintah,
2)      Masyarakat, dan
3)      Umum.
Ketiga konotasi tersebut tercermin dalam dimensi Subjek, Objek dan Lingkungan dari kebijakan itu.
a. Dimensi pertama, yakni Subjek, ditandai oleh adanya kebijakan dari Pemerintah,
b. Dimensi kedua, ialah lingkungan masyarakat yang dikenai oleh kebijakan dari Pemerintah,
c. Dimensi ketiga, yakni Sifat .Umum. kebijakan itu menurut strata atau tatanan berlakunya kebijakan. Misalnya Presiden membuat kebijakan umum, Menteri merumuskan kebijakan yang bersifat pelaksanaan dan para eselon I dan II menggariskan kebijakan yang bersifat teknis yang sering disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), dan Petunjuk Teknis (Juknis).
                                              
Pada awal pembahasan kita telah di singgung bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari keputusan politik. Oleh karenanya keputusan yang keluar dari proses politik bersifat mengikat dan dimaksudkan untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat. Dengan demikan, keputusan itu bersifat mengikat, menyangkut dan memengaruhi masyarakt umum. Hal-hal yang menyangkut dan memengaruhi masyarakat umum biasanya diurus dan diselenggarakan  oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, keputusan politik dapat pula di[ahami sebagai pilihan terbaik dari berbagai alternatif mengenai urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Bidang-bidang kehidupan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah biasanya ditentukan secara umum dalam konstitusi atau dalam undang-undang negara tersebut. Bidang-bidang kehidupan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah nasional di Amerika Serikat berbeda dengan bidang-bidang kehidupan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah nasional Indonesia karena kedua negara ini memiliki sistem politik (sistem pemerintahan) dan sistem ekonomi yang berbeda. Olahraga, keluarga berencana, pers di Amerika bukan menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah melainkan urusan pribadi dan tanggung jawab swasta. Kalau di Indonesia, semua urusan yang disebutkan itu justru menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebaliknya dalam negara totaliter semua bidang kehidupan masyarakat menjadi urusan pemerintah.
Di samping itu, urusan yang menjadi lingkup kewenangan pemerintah nasional dapat berbeda dengan urusan yang menjadi lingkup kewenangan pemerintah daerah atau yang lebih rendah dibawahnya. Hal ini berkaian denganperihal pembagian tugas dan kewenangan negara. Pembagian tugas dan kewenangan ini ditentukan dengan sistem pemerintahan yang dianut negera tersebut.
Apabila negara ini menganut sistem sentralisasi, semua urusan yang ditetapkan dalam konstitusi sebagai urusan negara akan menjadi urusan pemerintah pusat. Namun apabila pemerintah lokal diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri (dengan urusan dan sumber keuangan sendiri) sesuai dengan karakteristik daerahnya, negara itu menerapkan sistem desentralisasi. Namun, apabila urusan itu sesungguhnya menjadi lingkup kewenangan pemerintah pusat namun penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah lokal, negara itu menerapkan sistem dekonsentrasi. Jadi pembuatan keputusan dapat berlangsung di pemerintah pusat, daerah atau tingkatan yang lebih rendah.
Tiga unsur yang harus diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, yaitu jumlah orang yang ikut dalam proses pembuatan keputusan, yaitu jumlah orang yang ikut mengambil keputusan, peraturan pembuatan keputusan atau formula pengambilan keputusan dan informasi.
Yang membuat keputusan dapat satu, dua, atau lebih, bahkan jutaan orang. Pemilihan umum merupakan proses pengambilan keputusan secara massal. Walaupun setiap pilihan bersifat individual, pemilihan umum melibatkan berjuta-juta warga negara yang berhak memilih siapa pengambil keputusan tentang siapa saja yang mengambil keputusan secara kolektif. Makin banyak orang yang ikut serta dalam pengambilan keputusan, semakin besar ongkos yang harus ditanggung. 
Yang dimaksud peraturan pembuat keputusan ialah ketentuan yang mengatur orang atau presentase orang yang harus memeberikan persetujuan terhadap suatu alternatif keputusan agar dapat diterima dan disahkan sebagai keputusan. Peraturan ini hanya diperlukan bagi proses pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang, baik secara kolektif maupun massal. Peraturan atau formula pengambilan keputusan ini biasanya dirumuskan dalam konstitusi atau pun undang-undang bagi negara, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi politik dan kemasyarakatan.
Formula pengambilan keputusan pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu mufakat (semua orang harus memberikan persetujuan) dan suara terbanyak. Yang terakhir ini dapat dibagi tiga yaitu dua pertiga dari orang yang mengambil keputusan, formula mayoritas (50%+1), dan formula pluralitas (suara yang lebuh banyak).
Strategi yang akan ditempuh dalam proses pembuatan keputusan akan sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan informasi  yang tersedia. Ketetapan pengambilan keputusan, dalam arti mencapai sasaran yang jendak dituju, juga sangat bergantung pada lengkap tidaknya  dan akurat tidaknya informasi yang tersedia pada pembuat keputusan. Fakta, data, teori dan kecenderungan-kecenderungan dalam masyarakat merupakan bebrapa contoh wujud informasi tersebut. Guna mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat ini tentu diperlukan usaha-usaha penelitian dan pengkajian yang memerlukan tenaga ahli dan dana yang memadai. Jadi, untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat pun memerlukan ongkos yang besar.
Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut politik maupun bukan politik, terdapat suatu gejala yang sama bahwa makin banyak pembuat keputusan (makin banyak orang yang harus memberikan persetujuan terhadap suatu pilihan tertentu agar keputusan itu sah), makin sukar para pembuat keputusan itu untuk mencapai kesepakatan.
Hal ini didasarkan pada asumsi dalam situasi normal (bukan dalam situasi revolusi atau keadaan genting) setiap pembuat keputusan selalu berusaha membuat keputusan yang menguntungkan diri atau golongannya, setidak-tidaknya tak merugikan diri dan golongannya. Apabila yang berhak membuat keputusan berjumlah 100 orang, di atas kertas ada 100 kepentingan yang harus dipertimbangkan sehingga sukar bagi mereka untuk mencapai kata sepakat. Kalau pada akhirnya tercapai konsensus, keputusan itu tak akan bersifat mendasar dalam arti tidak akan menimbulkan perubahan besar dan menyeluruh.
Sebaliknya, makin sedikit oang yang harus memberikan persetujuan terhadap suatu alternatif agar keputusan itu sah, makin mudah bagi mereka untuk membuat keputusan. Biasanya pengaruh keputusan cenderung menimbulkan perubahan yang besar dan menyeluruh. Hal ini disebabkan jumlah kepentingan yang harus dipertimbangakan tak begitu banyak. Ditambah pula sukar tidaknya mencapai kesepakatan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pembuat keputusan, tetapi juga mungkin faktor lain seperti kesediaan berkompromi dan sifat permasalahan.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan adanya dua bentuk keputusan politik (kebijakan umum) yang mempunyai ruang lingkup pengaruh yang berbeda. Kebijkan umum yang mampu menimbulkan perubahan yang mendasar yang menyeluruh disebut sebagai keputusan yang komprehensif. Sedangkan kebijakan umu yang mampu menimbulkan permukaan pada permukaan dan pinggir-pinggir permasalahan saja disebut sebagai keputusan yang bersifat marginal (incremental) atau keputusan yang bersifat tambal-sulam.
Titik tolak dari pembahasan tentang proses, pola dan teknik pengambilan keputusan adalah manusia, baik ia berperan selaku subjek (pengambilan) keputusan maupun selaku objek (pelaksana) keputusan. Pendapat ini memang sesuai dengan filsafat administrasi modern yang mengatakan bahwa manusia merupakan unsur terpenting dalam setiap organisasi, apapun tujuannya, bagaimanapun strukturnya, dan betapa beraneka ragam kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakannya.
Seirama dengan pendapat diatas adalah aksioma administrasi yang mengatakan bahwa tugas terpenting seorang pemimpin adalah memimpin, satu aksioma yang mungkin bagi sementara orang kedengaran terlalu sederhana. Akan tetapi yang kurang disadari oleh banyak orang ialah kenyataan bahwa justru karena kesederhanan aksioma itulah mengapa ia sering dilupakan bahkan dialpakan oleh orang-orang yang memimpin organisasi. Akibatnya, di dalam praktek sering terdapat orang/sekelompok orang mempunyai kedudukan sebagai pemimpin (presiden direktur, kepala direktur atau istilah apa pun yang dipergunakan untuk menunjukan jabatannya), di dalam kenyataannya ia mengerjakan kegiatan-kegiatan operasional yang mengakibatkan tidak mempunyai waktu untuk melakukan tugas pokoknya, yaitu memimpin.
Konsekuensi dari tugas pokok memimpin itu ialah bahwa sebagian besar waktu dari setiap pemimpin harus dipergunakannya untuk mengambil keputusan. Dapat dikatakan bahwa sukses tidaknya seseorang menjalankan peranannya sebagai pemimpin akan sangat tergantung bukan pada ketrampilannya melakukan kegiatan-kegiatan operasional, akan tetapi akan dinilai terutama dari kemampuanya mengambil keputusan.
Dengan demikian halnya, maka salah satu persyaratan kepemimpinan yang perlu dipenuhi oleh setiap orang yang menduduki jabatan pimpinan ialah keberanian untuk mengambil keputusan yng cepat, tepat, praktis dan rasional dan memikul tanggung jawab atas akibat dan resiko yang timbul sebagai konsekuensi daripada keputusan yang diambilnya. Keberanian tersebut dapat timbul jika:
1.      Pemimpin mempunyai kemampuan analitis yang tinggi.
2.      Pemimpin mengetahuipengaruh dari faktor-faktor lingkungan dalam mana oraganisasi yang dipimpinnya bergerak.
3.      Secara teknis mengetahui apa yang hendak dicapai oleh organisasi yang dipimpinya.
4.      Pemimpin yang bersangkutan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang dirinya sendiri, kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahannya, termasuk di dalam kemampuan dan kemauan belajar terus-menerus.
5.      Pemimpin mendalami tentang tindak-tanduk bawahannya, karena dalam rangka kepemimpinan tindak-tanduk bawahan itu sangat besar pengaruhnya dalam berhasil-tidaknya suatu organisasi mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Keberadaan peraturan kebijakan umum tidak dapat dilepaskan dari kewenangan bebas dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah Freies Ermessen. Secara bahasa freis ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sementara itu, ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga dan memperkirakan. Freies ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga freies ermessen diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Meskipun pemberian freies ermessen kepada pemerintah merupakan konsekuensi logis dari konsep welfare state, tetapi dalam kerangka negara hukum, freies ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu:
a)      Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik
b)      Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara
c)      Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum
d)     Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri
e)      Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba
f)       Sikap tindak itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.

Freies ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan didalam penerapan asas legalitas. Bagi negara yang bersifat welfare state, asas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan  ilmu dan teknologi.
Meskipun kepada pemerintah diberikan kewenangan bebas atau freies ermessen, dalam suatu negara hukum penggunaan freies ermessen ini harus dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku. penggunaan freies ermessen tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Menurut Muchsan pembatasan penggunaan freies ermessen adalah sebagai berikut.
a)      Penggunaan freies ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaidah hukum positif).
b)      Penggunaan freies ermessen hanya ditujukan demi kepentingan umum.
Dalam ilmu hukum administrasi, freies ermessen ini diberikan hanya kepada pemerintah atau administrasi negara baik, untuk melakukan tindakan-tindakan biasa maupun tindakan hukum, dan ketika freies ermessen ini diwujudkan dalam instrumen yuridis yang tertulis, jadilah ia sebagai peraturan kebijaksanaan. Sebagai sesuatu yang lahir dari freies ermessen dan hanya diberikan kepada pemerintah atau administrasi negara, kewenangan pembuat peraturan kebijaksanaan itu inheren pada pemerintahan.
Di semua negara, baik di Amerika, Eropa, Asia dan Australia, begitu juga Indonesia, UUD (konstitusi) menjadi rujukan utama, baik dalam rangka perumusan kebijakan maupun dalam rangka pembuatan peraturan hukum.
Sikap dan kebijakan yang demikian di tempuh karena berpegang pada prinsip hidup secara konstitusional. Jika sikap dan kebijakan yang demikian di pegang teguh secara konsekuen, maka besar harapan disiplin harapan akan tegak dan berlaku efektif di semua lini dan level kekuasaan. Sebaliknya, jika terjadi penyimpangan maka akibatnya visi dan tujuan bernegara yang tercantum dalam UUD (Undang-Undang Dasar) itupun tidak akan tercapai, dan dalam situasi kerawanan dan kerapuhan yang demikian, sangat mudah terjadinya intervensi dari negara lain, baik intervensi melalui garis kebijakan maupun melalui perundang-undangan.
Itu sebabnya dalam “bahasa politik” sering dikatakan bahwa, bagaimanapun besar dan luasnya kekayaan alam tanah air yang dimiliki, kalau tidak mempunyai modal dalam arti dana dan peralatan, serta IPTEK dan manajemen yang rapi dan berdisiplin teguh, kekayaan alam tanah air iru akhirnya akan dikuasai dan dikuras oleh negara maju yang berteknologi canggih dengan modal yang cukup besar, dan disiplin kerja yang baik, dan tersistem dengan teratur.
Sungguh besar jasa kenegarawan para founding fathers yang merumuskan “pembukaan UUD 1945” yang mewariskan kepada kita amanat politik berupa patokan konstitusional di alinea ke-II yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan prjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Di sini mereka menjelaskan model dan format negara yang diidam-idamkan itu, yakni “negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. 
DAFTAR PUSTAKA
HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Lubis, Solly M. 2014. Politik Hukum dan Kebijakan Publik (Legal Policy and Public Policy). Bandung: Mandar Maju.
Siagian, Sondang P. 1986. Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.
Surbakti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: 2010.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. 2013. Grahamedia 


BIOGRAFI TOKOH

Description: K:\KP\plano_j49.jpg Jack C. Plano lahir dari Minna dan Victor Plano di Merrill, WI. Ia menerima pelatihan bisnis di Merrill Community College pada tahun 1940, dan bergabung dengan Angkatan Darat AS di Corps of Engineers. Plano meninggalkan tentara pada tahun 1945 dan memperoleh gelar BA di Ripon College pada tahun 1949. Pada tahun 1950 dan 1954 ia memperoleh gelar MA dan PhD berturut-turut dalam hubungan internasional. Dari 1953-1987 ia menjabat sebagai profesor di departemen Ilmu Politik di Western Michigan University, mengajar kursus dalam hubungan internasional, organisasi internasional, dan kebijakan luar negeri Amerika pada kedua tingkat sarjana dan pascasarjana. Pada tahun 1962 ia ikut menulis tipe baru ensiklopedia-kamus, The American Dictionary Politik yang telah diadopsi secara luas sebagai teks tambahan untuk kursus dasar dalam pemerintahan Amerika. Pada saat kematian Plano itu, buku ini telah melalui sebelas edisi. Karena keberhasilan kamus pertamanya, Plano turut menulis serangkaian kamus politik dengan rekan-rekannya dan pada tahun 1980 terpilih sebagai editor seri untuk ABC-Clio Kamus Ilmu Politik. Plano tertutup topik yang berkaitan dengan hubungan internasional, ilmu politik, analisis politik, Amerika Latin, dan pemerintah Soviet dan Eropa Timur dan politik. Pada tahun 1971, Plano diundang ke Universitas Sussex untuk kuliah dan melakukan penelitian, dan di samping itu ia menyajikan makalah tentang pencemaran laut dan dasar laut masalah bagi Institut untuk Studi Organisasi Internasional. Dia telah menerbitkan sejumlah monograf, dan pada tahun 1974 mendirikan Isu Baru Tekan of Western Michigan University dan menjabat sebagai editor press-mengelola sampai pensiun. Plano menerima beberapa penghargaan, termasuk penerima yang pertama dari Outstanding Emeritus Scholar Award di Western Michigan University. Selama pensiun, Plano menerbitkan serangkaian memoar yang berkaitan dengan pengalaman hidupnya. Dia meninggal pada tahun 2007 dan meninggalkan seorang istri, Ellen, dan anak-anaknya Jay, Gregory, dan Vicki.








DR. Ralph Chandler, Lahir Maret 1934 di DeFuniak Springs, Florida. Dia bersekolah di sekolah umum di Pensacola, Florida, dan lulus dari Universitas Stetson di DeLand, Florida, pada tahun 1956. Ia menjabat empat tahun di Angkatan Laut Amerika Serikat, kemudian menambahkan empat gelar sarjana pendidikan formal. Dia meraih gelar MA di bidang Ilmu Politik dari Rutgers University di tahun 1962, BD Etika dari Union Theological Seminary pada tahun 1965, sebuah Th.M. Etika dari Princeton Theological Seminary pada tahun 1966, dan Ph.D. Hukum Umum dan Pemerintah dari Columbia University pada tahun 1970. Selama tahun 1960, Chandler juga bekerja untuk pemerintah federal di Washington DC dan sebagai Sekretaris Urusan Internasional Gereja Presbyterian Serikat. DR. Chandler ditabiskan menteri oleh Gereja Presbyterian (USA) pada tahun 1966. Ia menjabat dalam berbagai kapasitas selama lebih dari 40 tahun.
DR. Chandler memimpin kehidupan yang sangat menarik dan berwarna-warni. Di antara banyak pengalamannya adalah tugasnya sebagai seorang perwira senjata anti-kapal selam di USS Gearing (DD 710). Dia bertemu dengan Jenderal Eisenhower saat menjalankan Kongres pada tahun 1966. Dia memimpin sekelompok presiden kelas SMA ke Red China pada tahun 1972 untuk menunjukkan niat baik, sebuah prestasi yang menyebabkan pekerjaan Ralph dengan Ross Perot di Amerika. Akibatnya, Ia membuat beberapa perjalanan ke luar negeri untuk meningkatkan kehidupan para tawanan perang di Vietnam Utara.
Karir dalam mengajar dan menulis, DR. Chandler dimulai pada tahun 1970 ketika ia kembali ke kampung halamannya untuk mengajar kebijakan keamanan nasional di Universitas baru West Florida di Pensacola. Pada tahun 1977, ia pindah ke Western Michigan University di Kalamazoo, di mana ia mengajar mata kuliah administrasi publik dan hukum konstitusional. Dia menulis, dan editor banyak buku dan memberikan kontribusi lebih dari 35 bab ilmiah atau artikel untuk buku profesional, jurnal akademik, dan ensiklopedi. Dr Chandler adalah komentator publik, penyair dan fotografer, selain kepentingan profesionalnya.
DR. Chandler meninggalkan seorang istri yang berusia 48 tahun, Nancy Lynn Mott, dan tujuh anak, Rebecca Susan McCauley dari Northampton, MA, Kathleen McCauley Hynes dari Hagerstown, MD, Eli John dari Pensacola, FL, William Jeffrey dari St.Clair Shores, MI, Roger Clark dari New York, NY, Kathryn Lynn McFarlen Kalamazoo, MI dan Edith Chandler Robertson dari Aliso Viejo, CA; dan tujuh cucu, Emily Hynes Samuels dari Sacramento, CA dan Mary Hynes dari Hagerstown, MD, Ian Malcolm, Olivia Lynn dan Kyle Chandler Robertson dari Aliso Viejo, CA dan Elizabeth Lynn dan Joseph Clark McFarlen Kalamazoo. Dia juga memiliki banyak siswa berbakat selama bertahun-tahun yang hidupnya ia menyentuh dan yang menyentuh hidupnya kembali. Sebuah upacara peringatan akan diadakan di Gereja First Presbyterian, Kalamazoo, MI, Rabu 21 Maret di 02:00. Hadiah memorial dapat dilakukan dengan Diabetes Association of America Amerika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar